JAKARTA, KOMPAS — Optimalisasi belanja barang dan jasa pemerintah perlu lebih ditingkatkan. Hingga Maret 2022, realisasi belanja barang dan jasa yang dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik atau e-katalog baru mencapai Rp 74,4 triliun atau 7 persen dari anggaran belanja barang dan jasa nasional yang mencapai Rp 1.062,2 triliun. pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba. D. Penetapan Kebijakan Umum Penetapan Kebijakan Umum meliputi: pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa. 1. Kebijakaan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan; 2. Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan barang/jasa. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi terletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bodang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau; Agen Pengadaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga. 33. .

pengadaan barang dan jasa